Untuk ubah kode nomor objek di bupot unifikasi bisa kan? kecuali kalo ganti npwp baru bisa dibatalkan
Ini ubah apa pembetulan, kalo pembetulan di lampiran PER-24/2021 Pembetulan dapat dilakukan dalam hal: 1) PPh kurang dipotong/dipungut; 2) PPh lebih dipotong/dipungut; dan/atau 3) terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, kecuali untuk nomor, Masa Pajak, dan identitas Wajib Pajak.
RIGAR TABAH PRIMADANA