soal penjualan aktiva tapi ke end User, apakah harus buat faktur pajak dengan kode seri 09 juga ? Karena ini end User tidak ada data datanya.
Jika transaksi tersebut termasuk ke dalam objek PPN Pasal 16D UU PPN stdtd UU HPP maka kode FP atas transaksi tersebut adalah 090 sesuai dengan lampiran PER-03/2022. Apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan PKP Pedagang Eceran sesuai dengan Pasal 79 PMK-18/2021, maka atas FP tersebut dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli. Untuk tata cara pembuatan FP PKP Pedagang Eceran dimaksud dapat dilihat pada Pasal 25 sampai 29 PER-03/2022.
MUHAMAD ROIHAN