Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP PE meski jual ke konsumen akhir bisa buat FP format biasa gak?


Jawaban

Tidak dilarang, bisa-bisa saja, sebenernya FP digunggung juga mempermudah bagi PKP PE atas penyerahan ke konsumen akhir

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H F N H
N Y B D H