atas jasa pemakaian server dan pembayaran software ke luar negeri (perjanjian antara indonesia dengan Amerika Serikat), lawan transaksi memiliki DGT. Untuk tarif yang digunakan sesuai P3B berapa ya, Mas/Mba?
. pembayaran software, sepanjang ada royalti, bisa masuk ke article 13.. jasa pemakaian server, sepanjang tidak disebut khusus, bisa masuk ke business profit di article 8
SIGIT RAHARJO