Rekanan transaksi dengan IP menggunakan kartu kredit pemerintah gimana ?
melalui pihak lain di sistem pengadaan pemerintah atau tidak transaksinya. Jika iya maka menggunakan ketentuan pmk 58/2022, tetap dipungut pihak lain. kalau tidak melalui sistem pengadaan pemerintah maka bisa menggunakan ketentuan PMK 59/2022, dimana PPN tidak dipungut IP tapi dipungut oleh rekanan
RIZKIANTO