Kalo memanfaatkan jasa dari singapuran, lawan transaksi WP badan, ini secara umum masuk artikel laba usaha?
Iya apabila WPLN Badan dan tidak ada BUT di Indonesia, apabila transaksinya merupakan jasa dan jasanya tidak diatur khusus di P3B Indo-Singapura, maka bisa diarahkan ke artikel 7 laba usaha. Tapi perhatikan juga artikel 5 atas pemberian jasa tersebut apakah melewati time test atau tidak apabila berada di Indonesia. P3B Singapura ada di SE-50/2021
RIGAR TABAH PRIMADANA