Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada jasa konstruksi yang dilakukan oleh orang pribadi, itu dikenakan PPh pasal 21 atau 4(2) ya kak?


Jawaban

Apabila sudah dipastikan jasa yang diberikan memang masuk jasa konstruksi. Potongnya PPh pasal 4 ayat 2.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q L Z P
N I I T​ S