wp pemilik cv berstatus sebagai pegawai juga. PPh Pasal 21 nya ?
Jawaban
untuk penghasilan dari pekerjaan dia sebagai pegawai, tetap dipotong pph pasal 21 biasa. tapi untuk pembagian laba atau penarikan modal bukan objek pph
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.