wp mengikuti seminar di luar negeri, kena ppn gak?
Jawaban
penyelenggaraan seminar ada di luar negeri dan dilakukan di luar negeri juga, seharusnya tidak kena ppn krna diluar cakupan ppn (barang/jasa tidak dikonsumsi di dalam negeri)
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.