Wp dilakukan pemeriksaan, trnyata ada PM yg seharusnya tidak boleh dikreditkan, harus dibayar ppn nya lalu pembetulan?
kalau sudah terbit sp2 wp sudah tidak bisa melakukan pembetulan spt, ditunggu hasil pemeriksaannya sj, nominal pembayarannya adalah yg tercantum dalam SKP
YAUMIL CITRA DEVI