Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp dilakukan pemeriksaan, trnyata ada PM yg seharusnya tidak boleh dikreditkan, harus dibayar ppn nya lalu pembetulan?


Jawaban

kalau sudah terbit sp2 wp sudah tidak bisa melakukan pembetulan spt, ditunggu hasil pemeriksaannya sj, nominal pembayarannya adalah yg tercantum dalam SKP

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G​ G G E
I B U C U