soal royalti dan ada fee 5% tambahan untuk pengenaan pph 26 nya bagaimana
5% ini bagian dari royaltinya atau bukan, jika iya maka dikenakan tarif royalti untuk pph 26 sebesar 20% ataupun kembali ke p3b jika ada dgt. Jika dianggap jasa tersendiri maka silakan disesuaikan
SABRINA AYU WARDHANI