Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#28Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/Arief2211999922/status/1575677964011782145 Berarti dalam hal perubahan kuasa penandatangan faktur pajak ini, apakah kami perlu melakukan pemberitahuan perubahan penandatangan ke KPP?


Jawaban

#28A: ketentuan pemberitahuan penandatangan FP ke KPP di PER-03/2022 telah dihapus. Jadi cukup disesuaikan pada aplikasi eFaktur desktop.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X W​ A S
C K I V T