#28Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/Arief2211999922/status/1575677964011782145 Berarti dalam hal perubahan kuasa penandatangan faktur pajak ini, apakah kami perlu melakukan pemberitahuan perubahan penandatangan ke KPP?
#28A: ketentuan pemberitahuan penandatangan FP ke KPP di PER-03/2022 telah dihapus. Jadi cukup disesuaikan pada aplikasi eFaktur desktop.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO