#24Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/youth_persona/status/1575679618400800768 'Pagi min @kring_pajak mau tanya untuk bukti potong pph 21 apakah bisa menggunakan stempel ttd? Ada syaratnya tdk ya? Trims
#24A Untuk hal ini bisa menggunakan ttd stempel mas dalam hal pemotongannya ada 1000 dan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke KPP. Terkait aturannya sebenarnya ada di SE yang cukup lama mas, SE-36/PJ.43/2000 bisa konfirm ke KPP juga terkait SE nya ini ya mas. agar lebih jelas.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO