Badan menyewakan gedung ke WP OP, pembuatan bukti potongnya bagaimana? Mas/mba, ini tidak dibuatkan bukti potong krn PPh-nya disetor sendiri oleh OP-nya, kah? Kemudian nanti OPnya lapor melalui unifikasi akun OP di bagian transaksi setor sendiri?
Yang dapat penghasilan kan badan ya? karena lawan transaksi dia OP. Berarti kan badan setor sendiri. Badan ga usah nerbitin bupot ke OP, karena setor sendiri.
DEDY FERY VERDIAN