Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#19Q: (email) Apabila tagihan asuransi atas pengiriman barang dari perusahaan logistic apakah terutang PPN?


Jawaban

#19A : penjelasan pasal 16B ayat 1a yang dimaksud dengan 'jasa asuransi“ adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Kalau masuk kedalam pengertian itu, seharusnya mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E U E X
H T O I V