Laporan realisasi repatriasi PPS katanya paling lambat hari ini ya?
Jawaban
Untuk mengalihkan Harta repat ke dalam negerinya paling lambat hari ini, untuk laporan realisasinya masih belum mengacu ke pasal 18 ayat (3) PMK-196/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.