Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pak/Bu, saya ingin bertanya mengenai eksport liquid vape apakah PEB perlu dilaporkan dalam SPT PPN? https://twitter.com/KhotimSK/status/1575756010584612864


Jawaban

apabila WP adalah PKP dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya maka atas ekspor tsb dilaporkan di SPT Masa PPN nya ya mas.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O P P Y
J D T M H