Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk lampiran Induk Romawi II huruf H angka 2.1 PKP pasal 9 ayat 4(b) PPN dan 2.2 Selain PKP pasal 9 ayat (4b) PPN, apakah tidak masalah jika lupa mencentang salah satu kolom dari 2 angka tsb atau perlu dilakukan pembetulan lg berkaitan lupa centang kolom dimaksud? https://twitter.com/18Pabintan/status/1575746690522394624


Jawaban

seharusnya jika wp tidak mengisi lengkap centangan di formulir tsb, gak bisa lapor sih mbak. kalo secara ketentuan, kan wajib diisi lengkap ya. namun, dulu juga pernah ada kasus seperti itu, wp sebutkan lolos bisa lapor (pelaporan pakai csv).harusnya kalo web based tidak berhasil jika belum lengkap pengisian spt induknya. gini aja mbak, kalo di PER-29/2015 tidak ada mekanisme terkait pembetulan karena tidak mencentang pilihan bukan pkp pasal 9 ayat 4b atau bukan. kita arahkan ke kpp aja bagaimana mkanisme pembetulannya. karena kalo dilakukan pembetulan pun tanpa perubahan nilai, akan nihil juga dan tidak bisa centang kompensasi/restitusi.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H F U G
Q R X Q L