Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo SPT udah dilaporin, bisa dibetulin gak PEBnya? yang mau diubah nominalnya


Jawaban

Berarti arahnya kan pembetulan spt, berarti berlaku ketentuan umum pembetulan SPT bisa diebtulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Terus perhatikan juga lb tidaknya. Untuk ubah nominal bisa langsung ubah aja seharusnya bisa

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M B X E
Q C​ B᠎ E Z