Kalo SPT udah dilaporin, bisa dibetulin gak PEBnya? yang mau diubah nominalnya
Berarti arahnya kan pembetulan spt, berarti berlaku ketentuan umum pembetulan SPT bisa diebtulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Terus perhatikan juga lb tidaknya. Untuk ubah nominal bisa langsung ubah aja seharusnya bisa
RIGAR TABAH PRIMADANA