#16Q Wajib pajak menyewa bangunan selama 3 tahun. lalu menambahkan kanopi dan instalasi listrik untuk bangunan yg disewa. pengeluaran untuk kanopi dan tambahnnya ini ketentuan pembiayaannya bagaimana ya? Apakah masuk bangunan permanen sehingga disusutkan 20 tahun ? kalau baca di penjelasan UU PPH sepertinya tidak masuk pengertian bangunan tidak permanen.
#16A: penyusutan atas aset yg disewa gak boleh disusutkan sama penyewa mas, yg bisa menghitung penyusutannya adalah pemilik, yaitu pihak yg menyewakan nah atas renovasi yg dilakukan oleh penyewa, ini bisa dibiayakan, mengacu ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP
INTAN NUZULAN