https://twitter.com/crtaht/status/1575707265533091841 Hallo mau tanya, jika Dividen di investasikan sebagai saham oleh pemilik modal di perusahaan sendiri apa itu dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final ? Thank you
kriteria invetasi dividen ada di pasal 34 dan 35 PMK-18/2021. sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka bukan objek PPh.
DIAN RAHMAWATI