WP wanprestasi pps, nanti nunggu surat teguran dulu ya?
iya. Berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP atau menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.
FIDHIA RETNO SAFITRI