Ada wp gabung sama kakaknya bikin usaha, nanti pp 23 gimana?
disampaikan normatif pp 23 itu dari bruto/peredaran kotor, jadi dari “keseluruhan” omset di pembukuan/pencatatan wp, kecuali wp bisa memisahkan pencatatan/pembukuannya (sesuai porsi), kalau ga bisa maka seluruh omset
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI