kalau ada wpdn punya bangunan di luar negeri lalu dijual, penghasilannya kena pph apa?
penghasilannya dianggap sbg penghasilan dari luar negeri, silahkan laporkan di spt tahunan untuk dikenakan tarif umum sesuai ketentuan perpajakan. apabila ada pemotongan pajak di luar negeri, maka bisa jadi kredit pajak pph pasal 24
FIDHIA RETNO SAFITRI