Kalau kep 425/2019 itu apakah ada hubungannya dengan pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja?
tidak ada. kep 425/2019 itu tentang penunjukan wp untuk menggunakann ebupot pph pasal 23/26 sesuai per 04/2017. untuk pembayaran premi asuransi kesehatan oleh pemberi kerja, maka perlakuannya adalah merupakan biaya bagi perusahaan dan menjadi tambahan penghasilan bagi karyawanb dalam menghitung pph pasal 21
FIDHIA RETNO SAFITRI