WPDN menjual rumah di luar negeri dikenakan pph apa?
Jawaban
Penghasilan dari luar negeri masuk ke SPT Tahunan, apabila dipotong di luar negeri bisa menjadi kredit pajak pasal 24 mengikuti ketentuan PMK-192/2018.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.