Revaluasi aktiva untuk 2015 dan 2016 kok diatur khusus?
Bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
NIKEN PRATIWI