WP menanggapi SP2DK harus tertulis atau gimana?
SE-05/PJ/2022 Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK sebagaimana dimaksud pada huruf a) secara: (1) tatap muka langsung; (2) tatap muka melalui media audio visual; dan/atau (3) tertulis.
FERY DWI FEBRIANTO