selamat siang, mau tanya apabila kita beli reksadana baik di b*reksa, b*bit kalo ada keuntungan apa merupakan objek pajak? Apabila rugi apa bisa menjadi biaya? Semisal untung dr penjualan. Saat kita setor reksadana melalui aplikasi b*ar*ksa 10jt, kemudian nilainya menjadi 12jt. Saat 12jt tsb, kita jual. Maka ada untung 2jt. Gimana? Di webnya dijelaskan bahwa untung tsb bukan objek pajak UU PPh 4(3) huruf i