Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ada royalti dan sudah bayar pph 23 dan PPN, bisa dibebankan atas pajaknya?


Jawaban

PPh tidak bisa dibiayakan secara fiskal, pasal 6 dan 9 secara umum UU PPh

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S K B O
J W᠎ S S G