Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengkreditan PM 80% gimana perlakuannya? Yg tanya WP baru, baru mau mengajukan PKP


Jawaban

PM 80% hanya berlaku bagi WP yang sudah seharusnya dikukuhkan tapi belum dikukuhkan, pmk 18/2021

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V U T P
F I N R T