WP A bertransaksi dengan WP B. tapi yang menerbitkan FP adalah WP C, dikarenakan pada invoice nya atas nama WP C. bagaimana ya?
normatif diinformasikan bahwa pihak yang menerbitkan faktur pajak adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. dan pembeli nya adalah sesuai ketentuan definisi pembeli di pasal 1 angka 7 PER 3/2022
ELFAN FAUZI AKBAR