kalo luas bangunanya dibawah 200m2 gak kena KMS berarti?
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
FERY DWI FEBRIANTO