wp mengajukan permohonan penghapusan sanksi admin atas STP, diajukan tgl 24/8/22, tp tgl 22/9/22 dapet surat teguran atas STP tsb. Kalau mengajukan penghapusan, memang ngga menghentikan proses penagihan ya mas mba?
haruse tetep bisa diterbitkan surat teguran yaa.. PMK 189/ 2020 Pasal 10 ayat 2: “Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)”. Sepanjang bukan atas angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, bisa diterbitkan surat teguran.
SIGIT RAHARJO