beli rumah nyicil dan ada bunganya. termasuk ke dpp pph 4 ayat 2 atas pengalihan tanah/bangunan ?
di PP nya menyebutkan jumlah bruto yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh. Jadi seharusnya kena pph final. kecuali dia sistemnya pinjem uang untuk membayar rumah. kemudian nyicil utang + bunga. itu masuk ke pph pasal 23
ALVI FARIZAL