(twitter): mas mba, bentuk dokumen induk dan dokumen lokal PMK 213/2016tidak diatur kan ya? yang diatur poin poin yang harus tercantum dalam dok tsb dan kewajiban membuat ikhtisarnya? https://twitter.com/cothygetmarsyou/status/1574932784837431296
Betul sekali mas, tidak diatur formatnya seperti apa.
ELLY KUSUMAWARDANI