mau tanya tentang pembetulan spt ppn lebih bayar. jadi saya mau pembetulan spt ppn thn 2021 yang mana nilai lebih bayar masih sama, saya hanya mau membetulkan nilai pada kolom tidak terutang ppn. Apakah klo nilai lebih bayarnya sama SPT pembetulannya jadi nihil dan tidak dapat restitusi? Lalu untuk romawi II.E dan II.H bagaimana cara pengisiannya?
Iya jadi nihil karena kolom E dan F nya sama. II H nya akan abu abu karena tidak LB
ELLY KUSUMAWARDANI