Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

erusahaan saya melakukan renovasi ruangan, apakah kami potong PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 kepada vendor, untuk vendor kami memiliki serifikat/sertifikasi dibidang konstruksi


Jawaban

Sepanjang masuk definisi jasa pekerjaan konstruksi maka dikenai PPh pasal 4 ayat 2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Arahkan WP untuk menentukan masuk atau tidak ke definisi jasa konstruksi

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ T A H​ R
M R W W᠎ K