pagi saya mau menanyakan terkait konsekuensi yang harus di potong oleh pengguna jasa ( badan usaha ) kepada penerima penghasilan (orang pribadi) atas jasa pemasangan atap alumunium yang include material. apakah dipotong pph 21 atau 4(2) atas pekerjaan konstruksi?
Imbalan sehubungan dengan jasa dibayarkan kepada OP ya kak? Dipotong PPh pasal 21, sepanjang tidak masuk dalam definisi pekerjaan konstruksi ya. Kalau masuk ke definisi pekerjaan konstruksi kenanya final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi
EMITA IKA IMANIAR