“tagihan sewa lapangan untuk fasilitas olahraga karyawan apakah dikenakan PPH final atau termasuk kedalam natura ya?” ini harusnya tetep motong pph final atas sewa ke pemilik lapangan dan kalau yang termasuk natura atau engga dijelaskan normatif sesuai pasal 4 ayat 1, Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak aja ya?
Betul kalau utk pph finalnya ttep dipotong, karena pihak penyewa adalah badan. Utk natura nya ini sesuai uu hpp harusnya objek pajak tito, tp nnti bisa dibiayakan oleh perusahaannya
YAUMIL CITRA DEVI