kalau komisi penjualan di gross up tapi gaji tidak di gross up, apa diperbolehkan? (PPh 21) Istilah gross up atau nett terkait perhitungan PPh Pasal 21 tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan. Sepanjang sesuai PER-16/PJ/2016 silakan ya mas/mbak? Mohon masukan dan bantuannya
sin ini maksudnya berarti pph 21 nya ada yang sebagian pake metode gross up sama ada juga yang ga gross up gitu ya ? kalo iya, bener sin bahwa diketentuan pph 21 tidak diatur khusus terkait dengan gross up, jadi dikembalikan lagi saja ke pemberi kerjanya terkait pemberian penghasilannya mau diberikan bagaimana. Selama perhitungan PPh pasal 21 nya sudah sesuai per 16/2016 tidak ada masalah seharusnya.
SABRINA AYU WARDHANI