apa bisa kalau misal sudah bisa membuat pjkek (pemberitahuan jasa), tapi belum membuat ppkek (pemberitahuan pabean)?
Kembali ke pasal 30 PMK 237/PMK.010/2020 stdtd PMK 33/PMK.10/2021, transaksinya dari TLDDP ke KEK, tidak disebutkan harus ada PPKEK untuk bisa membuat PJKEK
SABRINA AYU WARDHANI