WP OP sebelumnya bekerja sebagai karyawan, terdaftar sejak 2018, mulai tahun ini sudah membuka usaha dan mau menggunakan pp 23 2018, apakah bisa mas mba ? klau bisa apa ada mekanisme pemberitahuannya ?
dikembalikan ke syarat dan ketentuannya yang di pp 23/2018 dan pmk 9/2018 aja. Jika memang masuk kategorinya, maka silahkan penghasilan atas usahanya bisa dikenakan PPh sesuai PP 23/2018, pastikan saja terkait jangka waktu berlakunya berarti dari 2018 dimulainya
SABRINA AYU WARDHANI