Saya dapat BPN dari bendaharawan dan dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong ya? Lalu untuk laporan monitoring SPM apakah bisa dipersamakan dengan bukti potong?
sesuai pasal 15 PMK 231/2019 Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Namun pada per 17/2021 pasal 6 ayat 2 juga disebutkan bahwa Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tetap dibuat dalam hal f. pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Jadi disarankan bisa untuk tetap meminta bupot unifikasi IP nya juga.
SABRINA AYU WARDHANI