apabila ada rekanan yang sbujk (ijin jasa konstruksi) nya sudah kadaluarsa dan sedang proses perpanjangan berapa tarifnya? apakah dikenakan tarif non kualifikasi ?
Dijelaskan secara normatif, sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing. Nah, kalo dia sedang memperpanjang sertifikatnya harusnya saat ini dia tidak punya sertifikat. Tapi, apakah surat keterangan tadi jadi dianggap masih punya sertifikat atau nggak, bisa dikonfirmasikan ke LPJK-nya. Di PP 9/2022, penggunaan tarif PPh ditentukan berdasarkan kualifikasi usaha. untuk tanpa kualifikasi tarifnya 4%.
NATALIA KRISWINANDAR