min maaf mau tanya, kalau WP OP dengan status pkp dapat bukti potong pph 21 dengan kode imbalan peserta kegiatan, apakah ini terutang ppn? Mas/Mbak ini dijawab atau digali seperti apa ya? Saya masih bingung maksudnya dapat bupot PPh 21 tapi tanya PPN. Terima kasih
Digali dulu aja, Mit. WP-nya mendapatkan bupot tersebut karena memang menjadi peserta kegiatan atau karena ada JKP yang diserahkan?Kemudian sampaikan kalo WP tersebut adalah PKP dan melakukan penyerahan JKP, maka PKP tersebut seharusnya menerbitkan FP.
FITRI SETYANING PRATIWI