Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya jika pacar memberi saya biaya hidup tiap bulan. apakah itu termasuk pendapatan wajib pajak juga? dan apakah harus di laporkan ?


Jawaban

Karena masih pacar, seharusnya belum menjadi satu kesatuan ekonomis sehingga yang diterima merupakan penghasilan. Bisa dijelaskan secara normatif sesuai definisi penghasilan di pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP. Sepanjang memang masuk ke definisi penghasilan, silakan dilaporkan di SPT Tahunan.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O​ G R​ L
R D W᠎ O T