saya ingin bertanya jika pacar memberi saya biaya hidup tiap bulan. apakah itu termasuk pendapatan wajib pajak juga? dan apakah harus di laporkan ?
Karena masih pacar, seharusnya belum menjadi satu kesatuan ekonomis sehingga yang diterima merupakan penghasilan. Bisa dijelaskan secara normatif sesuai definisi penghasilan di pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP. Sepanjang memang masuk ke definisi penghasilan, silakan dilaporkan di SPT Tahunan.
FITRI SETYANING PRATIWI