sesuai UU KUP sttd UU HPP, Pasal 8 ayat (1), WP dapat membetulkan SPT sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. tapi kalau pemeriksaan sudah selesai tetap gabisa dibetulkan SPTnya ya mas mbak?
Benar, kalau sudah di periksa berarti sudah tidak bisa di betulkan lagi SPT nya
RIZKI SAFARI