Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sesuai UU KUP sttd UU HPP, Pasal 8 ayat (1), WP dapat membetulkan SPT sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. tapi kalau pemeriksaan sudah selesai tetap gabisa dibetulkan SPTnya ya mas mbak?


Jawaban

Benar, kalau sudah di periksa berarti sudah tidak bisa di betulkan lagi SPT nya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Y S Q I
D D C D J