sy mau tny, kalau transaksi dg singapur, dalam bentuk services, berdasarkan tax treaty, akan dikenakan pph brp persen? dlm kasus ini, perusahaan saya yg memberikan jasajasa diberikan diindonesia, namun penagihan ke singapur atas income saya, kalau berdasarkan tax treaty, harusnya kena pajak brp?
coba pastikan lagi ini pihak indo yang memberikan jasa ke pihak singapore ? pihak indo dan singapore ini sama sama wp badan kah ? Sama jasa service yang dimaksud disini terkait jasa apa ?
RIZKIANTO