wp badan PPNnya dipusatkan, pusatnya dijakarta. Punya cabang dibatam, kemudian cabang batam menjual barang ke prusahaan lain dibatam juga. Untuk PPNnya gimana ya mas/mba?
berdasarkan PP 10 tahun 2012 Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. kalau ini transaksinya antara pengusaha di KPBPB dan pengusaha di KPBPB harusnya kan memang tidak terutang PPN karena bukan PKP dan tiak ada pengeluaran maupun pemasukan barang ke kawasan bebas
ARINI LUTHFAKA